Halaman ini tervalidasi
- Ayat (3)
- Pemberian dispensasi oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.
- Ayat (3)
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Angka 2
- Pasal 65A
- Cukup jelas
- Pasal 65A
- Angka 2
- Pasal II
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6401