Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2017, No.239

pengakuan sebagai Ormas yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dinyatakan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Ormas, namun di dalam kegiatannya terkandung pikiran atau perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 83A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6084

www.peraturan.go.id