Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2017, No.239

Undang-Undang tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara sebagai bentuk perlindungan Pemerintah terhadap hak asasi manusia (HAM). Namun demikian, di dalam rangka perlindungan hak asasi manusia tersebut, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi orang lain.

Penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 28J yang berbunyi:
(1)Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dengan pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua Bangkok Declaration on Human Rights 1993.
“First there is the matter of fair application: the approach to human rights has to be „balanced‟; „double standards in the implementation of human rights‟ are to be avoided; „concern‟ is expressed about the priority accorded „one category of rights‟; „economic, social, cultural, civil and political rights‟ are interdependent and indivisible and must therefore be „addressed in an integrated and balance manner‟. The barely disguised subtext here is that civil and political rights (with their assertions of democratic and protest rights) have been wrongly prioritised by the supporters of human rights in the Global North with the result that the subject of human rights often appears exhausted once the issue of democratic freedom has been fully ventilated. In fact from the Bangkok perspective, social and economic rights are of at least equal importance”.
Second the declaration introduces the notion of regional values as potentially in opposition to human rights. The „diverse and rich cultures and traditions „of Asia need to be better recognised. „[C]confrontation and the imposition ofwww.peraturan.go.id