Halaman ini tervalidasi
2017, No.239
Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Pemerintah memerintahkan Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Juli 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138
www.peraturan.go.id