Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2017, No.239

Agar setiap pengundangan orang mengetahuinya, Peraturan Pemerintah memerintahkan Pengganti Undang- Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Juli 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Juli 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 138

www.peraturan.go.id