Halaman:UU Nomor 16 Tahun 2017.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

2017, No.239

  1. Ketentuan Pasal 79 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 80 dihapus.
  3. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80A
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
  1. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
  2. Di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut:


BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA


  1. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82A
  1. Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan

www.peraturan.go.id