Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
2017, No.239
Ketentuan Pasal 79 dihapus.
Ketentuan Pasal 80 dihapus.
Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 80A
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Ketentuan Pasal 81 dihapus.
Di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 82A
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1
(satu) tahun.
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan