Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 99 -
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan
pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan
pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan
memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara
berkala.
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan
bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya
agar selalu laik fungsi.
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau
mengganti bagian bangunan gedung, komponen,
bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan
keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung,
komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna
menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau
merobohkan seluruh atau sebagian bangunan
gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan
hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang
menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.