Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/96

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 96 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 88
    Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung

    jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

  2. Pasal 93 dihapus.
  3. Pasal 102 dihapus.
  4. Ketentuan Pasal 109 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 109
    1. Setiap orang yang melakukan usaha danlatau kegiatan tanpa memiliki:
      1. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau Pasal 59 ayat (4);
      2. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
      3. persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);