Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/94

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pemerintah Pusat berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
  1. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 82B, dan pasal 82C sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 82A
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:
    1. Perizinan Berusaha, atau persetujuan pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) atau Pasal 59 ayat (4); atau
    2. persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf b;

    dikenai sanksi administratif.

    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 82B
    1. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki:
      1. Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau pasal 59 ayat (4);
      2. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau
      3. persetujuan dari Pemerintah pusat sebagaimana Pasal 61 ayat (1);