Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/92

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 92 -

  1. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabatlinstansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  2. Dalam melaksanakan pengawasan, pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dalam peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 72
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  2. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 73
    Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Daerah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah jika Menteri menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.