Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/91

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. membuang limbah ke media lingkungan hidup;
  4. membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
  5. melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau persetujuan lingkungan;
  6. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
  7. menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
  8. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
  1. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 71
    1. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.