Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 84 -
Pasal 40 dihapus.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
Pemegang Persetujuan Lingkungan wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang
ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah Pusat dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59
Setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 melakukan Pengelolaan Limbah B3 wajib yang dihasilkannya.
Dalam hal B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan Pengelolaan Limbah B3.
Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mampu melakukan sendiri Pengelolaan Limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan
Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah.