Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 79 -
Setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan:
memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan pemerintah.
Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau
kegiatan.
Uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup Pemerintah
Pusat.
Tim uji kelayakan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat.
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup.
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana uji
kelayakan lingkungan hidup diatur dalam peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: