Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 768 -
Dewan Perwakilan Daerah melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 184
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Perizinan Berusaha dan/atau izin sektor yang sudah terbit sebelum berlakunya Undang-Undang ini dapat berlaku sesuai dengan Undang-Undang ini; dan
Perizinan Berusaha yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 185
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan
Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 186
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.