Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menyusun struktur organisasi lembaga dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi penghargaan, program
pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai Lembaga Pengelola Investasi;
dan
mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan
di luar pengadilan.
Dewan Direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau
wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola
Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi
dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
Pembidangan setiap anggota Dewan Direktur ditetapkan
oleh Dewan Direktur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 168
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan anggota Dewan Direktur, calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
mampu melakukan perbuatan hukum;
sehat jasmani dan rohani;
berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada
saat pengangkatan pertama;
bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum,
dan/ atau organisasi perusahaan;
tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak
pidana kejahatan;
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi
pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan
tersebut pailit; dan