Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/746

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. menyusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga Pengelola Investasi; dan
  2. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam dan di luar pengadilan.
  1. Dewan Direktur dapat mendelegasikan tugas dan/atau wewenang pelaksanaan operasional Lembaga Pengelola Investasi kepada pegawai Lembaga Pengelola Investasi dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
  2. Pembidangan setiap anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 168
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan anggota Dewan Direktur, calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan calon anggota Dewan Direktur harus memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Indonesia;
  2. mampu melakukan perbuatan hukum;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
  5. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
  6. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/ atau organisasi perusahaan;
  7. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
  8. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan