Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/744

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 744 -

  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (14) Dewan Pengawas berwenang:
    1. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
    2. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator);
    3. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
    4. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
    5. menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Penasihat;
    6. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
    7. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
    8. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Lembaga kepada Presiden;
    9. menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
    10. memberhentikan sementara satu atau lebih anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara untuk Dewan Direktur; dan
    11. menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
  2. Untuk membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas dapat membentuk komite.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 167
  1. Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional.
  2. Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.