Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (14) Dewan Pengawas berwenang:
- menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
- melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator);
- menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
- menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
- menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Penasihat;
- mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
- menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
- mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Lembaga kepada Presiden;
- menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
- memberhentikan sementara satu atau lebih anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara untuk Dewan Direktur; dan
- menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
- Untuk membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dewan Pengawas dapat membentuk komite.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 167
|
- Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari unsur profesional.
- Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
|