Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/740

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 740 -

  1. hibah; dan/atau
  2. sumber lain yang sah.
  1. Aset Lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman.
  2. Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset Lembaga, kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman.
  3. Pengelolaan aset Lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ Lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 161
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 162
  1. Organ dan pegawai Lembaga bukan merupakan penyelengara negara, kecuali yang berasal dari pejabat negara yang bersifat ex-officio.
  2. Lembaga menetapkan sistem kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Lembaga.
  3. Lembaga tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan dalam kondisi insolven.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 163
Menteri Keuangan, pejabat Kementerian Keuangan, dan organ dan pegawai Lembaga, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi jika dapat membuktikan:
  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;