Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/735

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 735 -

  1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  2. memperoleh keuntungan; dan/atau
  3. menyelenggarakan kemanfaatan umum, tetapi tidak terbatas pada penciptaan lapangan kerja.
  1. Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
    1. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai investasi Pemerintah Pusat; dan/atau
    2. lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut Lembaga.
  2. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berwenang untuk:
    1. melakukan penempatan dana dalam bentuk instrumen keuangan;
    2. melakukan kegiatan pengelolaan aset;
    3. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
    4. menentukan calon mitra investasi;
    5. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
    6. menatausahakan aset yang dimilikinya.

Pasal 155
  1. Dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) huruf a, Menteri Keuangan dapat menetapkan dan/atau menunjuk badan layanan umum, badan usaha milik negara, dan/atau badan hukum lainnya.