Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/734

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 734 -


  1. Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk pembebasan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
  2. Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang ke Daerah Pabean diberlakukan tata laksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan di bidang cukai.
  3. Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean juga untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah.
  4. Jumlah dan jenis barang yang diberi fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.


BAB X
INVESTASI PEMERINTAH PUSAT DAN KEMUDAHAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL


Bagian Kesatu
Investasi Pemerintah Pusat


Paragraf 1
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 154
  1. Investasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.
  2. Maksud dan tujuan investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;