Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/706

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 706 -


Pasal 137
  1. Sebagian kewenangan hak menguasai dari negara berupa tanah dapat diberikan hak pengelolaan kepada:
    1. instansi Pemerintah Pusat;
    2. Pemerintah Daerah;
    3. Badan bank tanah;
    4. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
    5. Badan hukum milik negara/daerah; atau
    6. Badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
  2. Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan untuk:
    1. menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang;
    2. menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga; dan
    3. menentukan tarif dan menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan dari pihak ketiga sesuai dengan perjanjian.
  3. Pemberian hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas tanah negara dengan keputusan pemberian hak di atas tanah negara.
  4. Hak pengelolaan dapat dilepaskan kepada pihak yang memenuhi syarat.

Pasal 138
  1. Penyerahan pemanfaatan bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (2) huruf b dilakukan dengan perjanjian pemanfaatan tanah.