Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 7 -
Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek:
kesehatan;
keselamatan;
lingkungan; dan/atau
pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.
Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.
Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan:
jenis kegiatan usaha;
kriteria kegiatan usaha;
lokasi kegiatan usaha;
keterbatasan sumber daya; dan/atau
risiko volatilitas.
Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
hampir tidak mungkin terjadi;
kemungkinan kecil terjadi;
kemungkinan terjadi; atau
hampir pasti terjadi.
Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: