Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/698

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 698 -

  1. Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah bersama dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.
  1. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 36
    1. Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
      1. uang;
      2. tanah pengganti;
      3. pemukiman kembali;
      4. kepemilikan saham; atau
      5. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Penjelasan Pasal 40 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
  3. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: