Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/628

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 628 -

  1. pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
    a) tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
    b) tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
    c) tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  2. dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
    a) penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
    Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut merupakan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang ini;
  3. ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a) kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi sebagaimana dimaksud pada angka l, angka 2, dan angka 7;
    b) tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 7; dan
    c) perubahan batasan dividen yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5,
    diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;