Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/622

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 622 -

  1. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
  2. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  3. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
  4. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  5. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
  6. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
  7. premi asuransi;
  8. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  9. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
  10. penghasilan dari usaha berbasis syariah;
  11. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
  12. surplus Bank Indonesia.

(1a) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:

  1. memiliki keahlian tertentu; dan
  2. berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.

(1b) Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.