Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional
dan internasional; dan
mengembangkan kawasan potensial menjadi
pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai negara kepulauan dan mempertimbangkan
potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
perencanaan tata ruang Laut nasional;
perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan