Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/607

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 607 -

  1. Hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan Persetujuan Menteri.
  1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 25
    1. Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri sejak Merek tersebut terdaftar.
    2. Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
      1. nama dan alamat lengkap pemilik Merek yang didaftar;
      2. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan melalui Kuasa;
      3. Tanggal Penerimaan;
      4. nama negara dan Tanggal Penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas;
      5. label Merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
      6. nomor dan tanggal pendaftaran;
      7. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang Mereknya didaftar; dan
      8. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek.