Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/587

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 587 -


Pasal 101
Sasaran pengembangan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 meliputi:
  1. penciptaan dan penumbuhan usaha baru serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula yang berdaya saing tinggi;
  2. penciptaan dan penumbuhan usaha baru yang mempunyai nilai ekonomi dan berdaya saing tinggi; dan
  3. peningkatan nilai tambah pengelolaan potensi ekonomi melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 102
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha melakukan pedampingan untuk meningkatkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mampu mengakses:
  1. pembiayaan alternatif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pemula;
  2. pembiayaan dari dana kemitraan;
  3. bantuan hibah pemerintah;
  4. dana bergulir; dan
  5. tanggung jawab sosial perusahaan.


Bagian Kesepuluh
Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik



Pasal 103
Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A sehingga berbunyi sebagai berikut: