Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 563 -
Pasal 191A
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini:
untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai pengupahan.
bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum Undang-Undang ini, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Bagian Ketiga Jenis Program Jaminan Sosial
Pasal 82
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Jenis program jaminan sosial meliputi:
jaminan kesehatan;
jaminan kecelakaan kerja;
jaminan hari tua;
jaminan pensiun;
jaminan kematian; dan
jaminan kehilangan pekerjaan.
Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh Jaminan Kehilangan Pekerjaan sehingga berbunyi sebagai berikut: