menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
menyampaikan laporan terjadinya bahaya,
pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan/atau
melaksanakan program Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang disepakati di
tingkat desa.
Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
Pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 71A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16A, Pasal26B, dan Pasal 71 dapat berupa: