Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/553

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 553 -

  1. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
  1. Pasal 154 dihapus.
  2. Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 154A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 154A
    1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
      1. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
      2. perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
      3. perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
      4. perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur)
      5. perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
      6. perusahaan pailit;
      7. adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
        1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;