Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/54

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 50
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir.
  2. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 51
    1. Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status zona inti pada Kawasan Konservasi Nasional.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan status zona inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 60
    1. Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Masyarakat mempunyai hak untuk:
      1. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah mendapat Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut;
      2. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;
      3. mengusulkan wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K;