Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/536

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 536 -

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    1. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
    3. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
  2. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  3. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
  4. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 43 dihapus.
  2. Pasal 44 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 45
    1. Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
      1. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing;