Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/532

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. warga negara Indonesia;
  2. badan hukum Indonesia; atau
  3. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian yang wajib dipenuhi pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Paragraf 4
Perbankan Syariah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
  1. Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    1. warga negara Indonesia;
    2. badan hukum Indonesia;
    3. pemerintah daerah; atau
    4. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
    1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
    2. pemerintah daerah; atau
    3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.