Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/528

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2
    Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12
    1. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
    2. Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. budi daya dan industri narkotika golongan I;
      2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
      3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
      4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
      5. industri pembuatan senjata kimia; dan
      6. industri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon.