Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
budi daya dan industri narkotika golongan I;
segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in
Endangered Species of Wild Fauna and Flora
(CITES);
pemanfaatan atau pengambilan koral dan
pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam
yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral
mati (recent death coral) dari alam;
industri pembuatan senjata kimia; dan
industri bahan kimia industri dan industri
bahan per-usak lapisan ozon.