Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata
api, bahan peledak, dan senjata tajam;
memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam
organisasi kepolisian internasional; dan
melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam
lingkup tugas kepolisian.
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.