Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/525

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 15
  1. Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
    1. menerima laporan dan/atau pengaduan;
    2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
    3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
    4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
    5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
    6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
    7. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
    8. mencari keterangan dan barang bukti;
    9. menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
    10. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
    11. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; dan
    12. menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berwenang:
    1. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;