Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/520

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 52
    1. Kepemilikan modal atas industri alat utama dimiliki oleh badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
    2. Badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
    3. Sistem pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses produksi sampai dengan penjualan produk, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
    4. Kepemilikan modal atas industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
  2. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 55
    Setiap Orang yang mengekspor dan/atau melakukan transfer alat peralatan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara lain wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: