Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 513 -
Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 48 dihapus.
Pasal 72
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan
hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
Warga negara asing dapat menjadi pengurus
Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya untuk bidang keuangan dan
bidang teknik.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: