Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/513

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 513 -

  1. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 47
    Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  2. Pasal 48 dihapus.

Pasal 72
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 16
    1. Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
    2. Warga negara asing dapat menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
  2. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: