Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara
transparan, akuntabel, dan efisien.
Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dapat berperan serta
untuk menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi secara bersama dengan biaya terjangkau.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 34B
Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat digunakan untuk keperluan telekomunikasi wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif dimaksud kepada penyelenggara telekomunikasi.
Pelaku Usaha yang memiliki infrastruktur selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang
telekomunikasi dan/atau penyiaran dapat membuka
akses pemanfaatan infrastruktur dimaksud kepada
penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyelenggara penyiaran.