Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/509

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 32
    1. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dan dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 33
    1. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh Pelaku Usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh selain Pelaku Usaha wajib mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
    3. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.
    4. Dalam hal penggunaan spektrum frekuensi radio tidak optimal dan/atau terdapat kepentingan umum yang lebih besar, Pemerintah Pusat dapat mencabut Perizinan Berusaha atau persetujuan penggunaan spektrum frekuensi radio.
    5. Pemerintah Pusat dapat menetapkan penggunaan bersama spektrum frekuensi radio.