Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 119A
PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa:
penghentian sementara kegiatan;
denda administratif;
paksaan pemerintah;
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
pencabutan perizinan berusaha.
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPIU dikenai sanksi berupa kewajiban untuk mengembalikan biaya sejumlah yang telah disetorkan oleh Jemaah Umroh serta kerugian immateril lainnya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 125 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 125
Dalam hal PIHK yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118A dalam waktu paling lama 5 (lima) hari tidak memulangkan Jemaah Haji Khusus ke tanah air, PIHK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: