Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/502

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 101
    1. Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah digunakan sebagai dasar akreditasi dan pengenaan sanksi.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 103
    Pemerintah Pusat menetapkan standar akreditasi PPIU
  3. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 104
    1. Pemerintah Pusat melakukan akreditasi PPIU.
    2. Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
    3. Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 5 (lima) tahun.
  4. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 106
    Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dalam Peraturan Pemerintah.