Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/501

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 95
    1. PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa:
      1. teguran tertulis;
      2. denda administratif;
      3. pembekuan Perizinan Berusaha; atau
      4. pencabutan Perizinan Berusaha.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi (1) sebagai berikut:

    Pasal 99
    1. Pemerintah Pusat mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah.
    2. Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
    3. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Pemerintah Pusat dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.