Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Pemerintah provinsi berwenang:
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
menerbitkan Perizinan Berusaha;
menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
menetapkan daya tarik wisata provinsi;
memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai
dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;