Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/490

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 29
    1. Pemerintah provinsi berwenang:
      1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
      2. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
      3. menerbitkan Perizinan Berusaha;
      4. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
      5. menetapkan daya tarik wisata provinsi;
      6. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
      7. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
      8. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
    2. Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Pemerintah kabupaten/kota berwenang:
      1. menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
      2. pariwisata menetapkan destinasi kabupaten/kota;
      3. menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
      4. menerbitkan Perizinan Berusaha;