Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/487

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 487 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 79 dihapus.

Paragraf 13
Kepariwisataan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor kepariwisataan, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    1. Usaha pariwisata meliputi:
      1. daya tarik wisata;
      2. kawasan pariwisata;
      3. jasa transportasi wisata;
      4. jasa perjalanan wisata;
      5. jasa makanan dan minuman;
      6. penyediaan akomodasi;
      7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
      8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
      9. jasa informasi wisata;