Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/475

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 475 -

  1. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
  2. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 14
    1. Sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari:
      1. Produksi Pangan dalam negeri;
      2. Cadangan Pangan Nasional; dan/atau
      3. Impor.
    2. Sumber penyediaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil melalui kebijakan tarif dan non tarif.
  2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15
    1. Produksi Pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi Pangan.