Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/451

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 451 -

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
  3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062); dan
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) diubah sebagai berikut.
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 30
    1. Fasilitas pelayanan kesehatan menurut jenis pelayanannya terdiri atas:
      1. pelayanan kesehatan perseorangan; dan
      2. pelayanan kesehatan masyarakat.
    2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. pelayanan kesehatan tingkat pertama;
      2. pelayanan kesehatan tingkat kedua; dan
      3. pelayanan kesehatan tingkat ketiga.