Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/421

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 421 -

  1. Ketentuan Pasal 336 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 336
    1. Setiap pejabat yang melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan tindak pidana melakukan kekuasaan, dan menggunakan kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    2. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya.
    3. Setiap pejabat yang karena melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangannya menyebabkan kerugian harta benda dan/atau hilangnya nyawa seseorang di luar kekuasaannya, pejabat tersebut tidak dapat dikenai sanksi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 13
    1. Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.