Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 4 -


  1. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
  2. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/ kota.
  3. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
  4. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.



BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP


Pasal 2
  1. Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
    1. pemerataan hak;
    2. kepastian hukum;
    3. kemudahan berusaha;
    4. kebersamaan; dan
    5. kemandirian.
  2. Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakan berdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.