Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/373

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 373 -

  1. Ketentuan Pasal 126 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 126
    Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dilarang:
    1. memberhentikan Kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan;
    2. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
    3. menurunkan Penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak; dan/atau
    4. melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.
  2. Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 162
    1. Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib:
      1. memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut;
      2. memiliki tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut;
      3. memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan;
      4. membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; dan
      5. beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;