Halaman:UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.pdf/366

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 366 -

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 19
    1. Jalan dikelompokkan dalam beberapa kelas berdasarkan:
      1. fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jalan dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
      2. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan Bermotor.
    2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan jalan menurut kelas jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 36
    Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha.